SAIBETIK – Partai Gerindra baru memberikan Reihana surat tugas, belum surat rekomendasi sebagai calon wali kota (Cawalkot) Bandar Lampung. Dalam ketentuan KPU, surat dukungan kandidat pilkada dianggap sah jika berbentuk surat rekomendasi atau yang lazim dikenal dengan B1KWK.
Hal ini membuat posisi Reihana masih rentan digoyang oleh dua kandidat lain, yaitu petahana Eva Dwiana dan Iqbal Ardiansyah, yang juga mendaftar di Gerindra dan masih memiliki peluang yang sama besar.
Selain itu, acara deklarasi Reihana di Gedung Pascasarjana UBL pada Rabu (31/7/2023) juga memicu polemik. Ketua Gerindra Bandar Lampung, Andika Wibawa, mengaku tidak adanya koordinasi antara Reihana dan Gerindra Kota Bandar Lampung. Andika baru diundang sehari sebelum acara deklarasi dan tidak hadir saat deklarasi berlangsung.
Andika tidak mempermasalahkan pemberian surat tugas yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani, namun menilai kurangnya koordinasi antara Gerindra dan tim relawan Reihana membuat komunikasi terlihat tidak intens.
Lebih lanjut, diketahui surat tugas yang diberikan kepada Reihana terdapat kesalahan penulisan, yaitu tertulis sebagai bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung, padahal seharusnya sebagai bakal calon wali kota. Sekretaris Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan kesalahan tersebut hanya teknis (typo).
Di sisi lain, peluang Eva Dwiana untuk memperoleh rekomendasi dari Gerindra masih terbuka lebar. Ada isu bahwa Eva Dwiana siap pindah ke Gerindra, dan isu tersebut sudah diketahui oleh PDIP Lampung, partai tempat Eva bernaung saat ini.
Kandidat lain, Iqbal Ardiansyah, juga masih memiliki harapan, dengan elektabilitas yang terus menunjukkan tren positif. Baik Eva maupun Iqbal diketahui mengikuti proses penjaringan yang dilakukan oleh Gerindra Kota Bandar Lampung.
Dengan berbagai dinamika ini, posisi Reihana sebagai Cawalkot Bandar Lampung masih belum sepenuhnya aman dan berpotensi digoyang oleh kandidat lainnya.