SAIBETIK– Polres Lampung Utara dengan sigap menangkap pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi. Pelaku diketahui adalah mantan satpam kantor tersebut, berinisial ARH (38), warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, yang mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024). “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi lokasi keberadaan pelaku, tim berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ungkapnya.
Motif Pembakaran dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya. Pelaku nekat membakar gudang ATK dengan cara menumpuk tisu dan membakarnya. Selain itu, pelaku juga diduga mencuri sejumlah barang milik negara dari dalam kantor pajak.
“Pelaku sempat mengambil beberapa barang, termasuk laptop dan dua kamera, dari area kantor sebelum melakukan pembakaran,” jelas AKP Stef Boyoh.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dokumen Pajak Aman
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, memastikan bahwa dokumen pajak tidak terdampak dalam kejadian ini. “Gudang yang dibakar hanya menyimpan alat tulis kantor. Dokumen terkait pajak tetap aman,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Polres Lampung Utara atas kerja cepatnya dalam menangani kasus ini. “Terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya atas kesigapan mengungkap dan menangkap pelaku,” tambah Nurdin.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan konsekuensi hukum bagi tindakan kriminal, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan wilayahnya.***