• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

Melda by Melda
17/12/2024
in POLITIK
Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

SAIBETIK– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Tersangka pertama adalah S (50), seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Tersangka kedua, AS, berperan sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya. “Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa S dan AS dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu,” ungkap Umi, Senin (16/12/2024).

BeritaTerkait

Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

Sprindik Terbit! Misteri Kasus SMA Siger Makin Panas, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Belum Beri Jawaban

Tindak Pidana Pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Umi mengungkapkan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman Pasal 69 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 KUHP.

Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu bukti penting adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada ijazah tersebut, yang ternyata milik orang lain.

Penggunaan Ijazah Palsu untuk Pileg 2024

Umi menjelaskan bahwa S menggunakan ijazah palsu ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Langkah Berikutnya

Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS. Berkas perkara tahap pertama akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.***

Source: MELDA
Tags: DPRDLampungSelatanIjazahPalsuKriminalitasPileg2024PoldaLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perhatian pada Jalur Penyelamat dalam Rakor Kesiapan Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Bakauheni

Next Post

Polres Pringsewu Gelar Ram Check Menyambut Libur Nataru di Terminal Gadingrejo

Next Post
Polres Pringsewu Gelar Ram Check Menyambut Libur Nataru di Terminal Gadingrejo

Polres Pringsewu Gelar Ram Check Menyambut Libur Nataru di Terminal Gadingrejo

Naskah Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Pringsewu

Naskah Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Pringsewu

ODGJ Asal Sinarwaya Pringsewu Direhabilitasi Setelah Meresahkan Pengguna Jalan

ODGJ Asal Sinarwaya Pringsewu Direhabilitasi Setelah Meresahkan Pengguna Jalan

Optimalisasi Digital: Strategi ASDP untuk Layanan Prima Nataru 2024/2025

Optimalisasi Digital: Strategi ASDP untuk Layanan Prima Nataru 2024/2025

Kapolda Lampung Pantau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024/2025

Kapolda Lampung Pantau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024/2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved