SAIBETIK— Pj. Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengukuhkan 229 Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus dalam sebuah acara resmi yang digelar pada Kamis (4/7). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa/Pekon.
Acara yang digelar:
– Pengukuhan 229 Kepala Pekon dari total 299 pekon di Kabupaten Tanggamus
– Penyerahan Keputusan Bupati Tanggamus sesuai Undang-Undang terbaru
Perubahan Masa Jabatan:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Pekon yang semula 5 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Berikut rinciannya:
– Masa Jabatan Periode 2021-2027 diperpanjang hingga 2021-2029
– Masa Jabatan Periode 2022-2028 diperpanjang hingga 2022-2030
– Masa Jabatan Periode 2023-2029 diperpanjang hingga 2023-2031
Sambutan Pj. Bupati:
Dalam sambutannya, Mulyadi Irsan menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan jawaban atas harapan Kepala Pekon di seluruh Nusantara. “Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi Kepala Pekon untuk bekerja lebih lama dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Beliau menekankan bahwa Kepala Pekon harus mematuhi aturan dan berkomitmen dalam melayani masyarakat. “Jadilah pemimpin yang baik, adil, dan bijaksana. Ikuti aturan yang berlaku dan jauhi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita semua,” tambahnya.
Pesan dan Harapan:
1. Tugas dan Kondusifitas: Kepala Pekon diharapkan menjalankan tugas sesuai peraturan dan menjaga kondusifitas menjelang Pilkada Serentak 2024.
2. Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan tanpa pandang bulu dan merangkul semua pihak dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
3. Sinergi dan Inovasi: Mensinergikan aparat pekon, melakukan inovasi, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah serta pemerintah kabupaten.
4. Perekonomian Pekon: Meningkatkan perekonomian pekon dengan memberdayakan UMKM dan mendirikan BUMDes sesuai aturan.
Hadir dalam Acara:
– Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan
– Staf Ahli Bupati, Asisten Kabupaten, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus
– Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus