SAIBETIK– Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena pertempuran hukum yang menegangkan, mempertanyakan keabsahan ijazah salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Pesawaran. Fokus utama adalah Aries Sandi, yang pencalonannya kini terancam gugur akibat temuan bukti yang meragukan.
Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan kesaksian yang mengguncang. Ia menyatakan bahwa kepemilikan rapor SMA selama enam semester adalah syarat wajib bagi peserta ujian persamaan. Pernyataan ini langsung membantah klaim yang diajukan oleh pihak Aries Sandi.
“Apakah peserta ujian harus menyerahkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra, yang dijawab tegas oleh Thomas Amirico, “Wajib, Pak.”
Fakta pahit terungkap bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester lima atau kelas tiga SMA, yang merupakan syarat krusial untuk mengikuti ujian persamaan. Pertanyaan tajam pun dilontarkan oleh Saldi Isra kepada kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, “Pihak terkait, mengapa Anda tidak melampirkan rapor semester lima sebagai bukti? Apakah sebenarnya rapor kelas tiga itu ada?”
Dengan suara pelan, Mario Andreansyah menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia.”
Kesaksian Thomas Amirico semakin memperlemah posisi Aries Sandi. Ia menegaskan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ganda untuk individu yang sama. Hal ini membantah keterangan saksi dari pihak Aries Sandi yang menyatakan bahwa SKPI telah digunakan sejak tahun 2010, padahal SKPI yang digunakan dalam Pilkada Pesawaran 2024 baru diterbitkan pada tahun 2018.
Posisi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto semakin terdesak setelah Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.
Kini, nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto berada di ujung tanduk. Sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, akan menentukan akhir dari drama Pilkada Pesawaran yang penuh intrik ini.***