SAIBETIK—Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono, tercatat meraih kemenangan telak dengan perolehan 100 persen suara dalam Pilkada 2024. Hasil ini menjadi sorotan publik karena dinilai janggal dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait validitasnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa kasus tersebut akan dibahas dalam panitia kerja (panja) Pilkada Serentak 2024. Aria menjelaskan bahwa DPR perlu mengkaji apakah perolehan suara ini sesuai dengan ketentuan yang ada. “Jika perolehan suara ini organik, kami tidak masalah. Tapi jika ada anomali, tentu akan kami cermati,” tegasnya.
Pembentukan panja ini, lanjut Aria, bertujuan untuk memberikan respons yang adil dan tidak tebang pilih terhadap berbagai kasus yang muncul dalam Pilkada 2024. “Kami ingin perumusan aturan Pilkada yang lebih sempurna, tanpa ada kesan respon yang didasarkan pada kepentingan tertentu,” ujarnya.
Dalam rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru, pasangan Erna-Wartono, yang menjadi paslon nomor urut 1, meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tercatat tidak memperoleh suara sama sekali, setelah pencalonan mereka dibatalkan oleh KPU akibat pelanggaran administratif. Semua suara yang seharusnya untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.
Fenomena ini semakin menimbulkan tanda tanya karena seluruh suara yang sah hanya tercatat untuk pasangan Erna-Wartono, sementara suara untuk Aditya-Said yang terdaftar di 403 TPS di Banjarbaru masuk dalam kategori suara tidak sah, dengan total 78.736 suara.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru.***