• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juli 17, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD Pringsewu

Melda by Melda
16/07/2025
in POLITIK
Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD Pringsewu

SAIBETIK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu tahun 2025–2029. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 15 Juli 2025.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan bahwa kedua perda tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang, sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.

BeritaTerkait

Dukung Pembangunan Daerah, Kantor Pertanahan Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Bupati Lampung Utara Gaungkan Kolaborasi Strategis dengan Perbankan: Dorong Pembangunan dari Desa hingga Kota

Selain pengesahan dua perda tersebut, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, unsur Forkopimda, serta elemen masyarakat.

Bupati menjelaskan bahwa Ranperda Perumdam disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan kemanfaatan umum, khususnya dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas dan terjangkau.

“Semoga Ranperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar legal dalam pengelolaan Perumdam Way Sekampung,” tutupnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan Kabupaten Pringsewu lima tahun ke depan, sekaligus memperkuat legalitas pembentukan pekon baru untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPRDPringsewuPekonBaruPembangunanDaerahPerdaBaruPringsewuRPJMD2025
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pesawaran Gandeng Puskesmas Bernung Gelar Posyandu Balita, Cegah Stunting Sejak Dini

Next Post

DPRD Lampung Selatan Desak Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jembatan Rusak di APBD Perubahan 2025

Next Post
DPRD Lampung Selatan Desak Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jembatan Rusak di APBD Perubahan 2025

DPRD Lampung Selatan Desak Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jembatan Rusak di APBD Perubahan 2025

Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Rakyat

Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Rakyat

Konsep Otomatis

Dukung Pembangunan Daerah, Kantor Pertanahan Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Kasus Korupsi PT LEB Memanas, Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama

Kasus Korupsi PT LEB Memanas, Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Wujud Sinergi untuk Pembangunan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Wujud Sinergi untuk Pembangunan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

16/07/2025
Panen Pakcoy di Lapas Kalianda, Hidroponik Jadi Wadah Pembinaan Kemandirian

Panen Pakcoy di Lapas Kalianda, Hidroponik Jadi Wadah Pembinaan Kemandirian

16/07/2025
Lampung Selatan Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Jadi Langkah Awal Visi Pembangunan Jangka Panjang

Lampung Selatan Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Jadi Langkah Awal Visi Pembangunan Jangka Panjang

16/07/2025
Bupati Parosil Pimpin Rakor POP Triwulan II 2025, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat ke Masyarakat

Bupati Parosil Pimpin Rakor POP Triwulan II 2025, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat ke Masyarakat

16/07/2025
Ziarah Kubur Jadi Awal Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

Ziarah Kubur Jadi Awal Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

16/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved