SAIBETIK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu tahun 2025–2029. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 15 Juli 2025.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan bahwa kedua perda tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang, sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.
Selain pengesahan dua perda tersebut, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, unsur Forkopimda, serta elemen masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa Ranperda Perumdam disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan kemanfaatan umum, khususnya dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas dan terjangkau.
“Semoga Ranperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar legal dalam pengelolaan Perumdam Way Sekampung,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan Kabupaten Pringsewu lima tahun ke depan, sekaligus memperkuat legalitas pembentukan pekon baru untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.***