SAIBETIK Pesawaran Inside – Pemerintah baru saja merilis regulasi terbaru terkait penggunaan seragam dinas bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025. Aturan ini memberikan kesetaraan bagi guru P3K, yang kini memiliki jadwal seragam dinas yang sama dengan PNS. Berikut adalah rincian ketentuan dan jadwal lengkap seragam dinas yang berlaku.
Aturan Penggunaan Pakaian Dinas bagi PNS dan PPPK 2025
Pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya sekadar seragam, namun juga bagian dari identitas resmi yang menciptakan kesan rapi dan profesional di lingkungan pemerintahan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025, pakaian dinas memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban dan disiplin di instansi pemerintah.
Dengan adanya regulasi baru ini, guru PPPK kini memiliki hak yang sama dalam hal penggunaan seragam dinas dengan guru PNS, sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dalam fasilitas dan pengakuan.
Jadwal Penggunaan Seragam Dinas PNS dan PPPK 2025
Berikut adalah rincian jadwal seragam yang harus dikenakan oleh guru PNS dan PPPK selama hari kerja:
Senin dan Selasa: Seragam berbahan khaki (seragam khas ASN).
Rabu: Kemeja putih dipadukan dengan bawahan hitam.
Kamis: Baju batik, tenun, atau lurik yang mencerminkan tradisi lokal.
Jumat: Baju batik, tenun, atau lurik serupa dengan hari Kamis.
Sabtu (untuk sekolah dengan enam hari kerja): Seragam Pramuka.
Peraturan baru ini diharapkan menjadi langkah positif bagi guru PPPK untuk mendapatkan kesetaraan dengan PNS, serta memberikan peluang bagi mereka untuk beralih status menjadi PNS dan menikmati hak-hak seperti pensiun di masa depan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih adil dan mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.***