• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

PENGUMUMAN: Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025

Melda by Melda
22/01/2025
in POLITIK
PENGUMUMAN: Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025

 

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Pemerintah baru saja merilis regulasi terbaru terkait penggunaan seragam dinas bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025. Aturan ini memberikan kesetaraan bagi guru P3K, yang kini memiliki jadwal seragam dinas yang sama dengan PNS. Berikut adalah rincian ketentuan dan jadwal lengkap seragam dinas yang berlaku.

BeritaTerkait

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN

 

Aturan Penggunaan Pakaian Dinas bagi PNS dan PPPK 2025

 

Pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya sekadar seragam, namun juga bagian dari identitas resmi yang menciptakan kesan rapi dan profesional di lingkungan pemerintahan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025, pakaian dinas memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban dan disiplin di instansi pemerintah.

 

Dengan adanya regulasi baru ini, guru PPPK kini memiliki hak yang sama dalam hal penggunaan seragam dinas dengan guru PNS, sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dalam fasilitas dan pengakuan.

 

Jadwal Penggunaan Seragam Dinas PNS dan PPPK 2025

 

Berikut adalah rincian jadwal seragam yang harus dikenakan oleh guru PNS dan PPPK selama hari kerja:

 

Senin dan Selasa: Seragam berbahan khaki (seragam khas ASN).

 

Rabu: Kemeja putih dipadukan dengan bawahan hitam.

 

Kamis: Baju batik, tenun, atau lurik yang mencerminkan tradisi lokal.

 

Jumat: Baju batik, tenun, atau lurik serupa dengan hari Kamis.

 

Sabtu (untuk sekolah dengan enam hari kerja): Seragam Pramuka.

 

 

Peraturan baru ini diharapkan menjadi langkah positif bagi guru PPPK untuk mendapatkan kesetaraan dengan PNS, serta memberikan peluang bagi mereka untuk beralih status menjadi PNS dan menikmati hak-hak seperti pensiun di masa depan.

 

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih adil dan mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.***

 

 

 

 

Source: Syahibal
Tags: #SeragamPNSGuruPNSGuruPPPKKesetaraanASNPakaianDinas2025PakaianDinasASNPengumumanPNSPeraturanSeragamPermendagri2025PNSdanPPPKRegulasiPNSSeragamPendidikanSeragamPPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bocoran Seleksi CPNS dan PPPK 2025: Persiapkan Dirimu!

Next Post

Kerja Sama Dinas Kominfo Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Next Post
Kerja Sama Dinas Kominfo Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kerja Sama Dinas Kominfo Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Update Terbaru: Statistik Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1

Update Terbaru: Statistik Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK, Ini Alasan Resminya

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK, Ini Alasan Resminya

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Secara Online

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Secara Online

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved