• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

SAIBETIK– Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menegaskan bahwa komisioner KPU Metro yang baru dilantik harus segera melaksanakan putusan KPU sebelumnya yang membatalkan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru.

Anggalana menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Metro pada 20 November 2024 masih sah dan berlaku selama belum ada pembatalan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan personal, sehingga komisioner KPU yang baru memiliki kewajiban untuk menjalankannya demi kelancaran Pilkada 2024 di Metro.

“Keputusan KPU Metro bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan kelembagaan dan institusional. Karena itu, Komisioner KPU yang baru harus menjalankannya sesuai dengan tanggung jawab yang diemban,” ujar Anggalana.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Dinilai Tak Berdaya Hadapi Wali Kota Bandar Lampung, Sekolah Ilegal Siger Terus Tumbuh Subur

Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Telukbetung Ditahan Polresta Bandar Lampung

Anggalana juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan KPU Metro untuk mengeluarkan keputusan tersebut, yaitu putusan Pengadilan Negeri Kota Metro nomor 191, yang menyatakan bahwa calon wakil Wali Kota Metro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, karena tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan, keputusan tersebut sudah inkrah dan wajib dilaksanakan,” jelas Anggalana.

Dengan langkah ini, KPU Metro dinilai menunjukkan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, KPU Metro juga menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Metro terkait masalah ini.

Deskripsi singkat: Pengamat hukum UBL Anggalana menyatakan bahwa komisioner KPU Metro yang baru harus menjalankan putusan KPU sebelumnya terkait pembatalan paslon Wahdi-Qomaru.

Tags: AnggalanahukumKPU MetroPilkada 2024Wahdi-Qomaru
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Next Post

Survei Rakata: Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Next Post
Survei Rakata: Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Survei Rakata: Fauzi - Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Survei Pilkada Lampung: Saleh Unggul, Ali Memimpin, Duel Sengit di Lampura

Survei Pilkada Lampung: Saleh Unggul, Ali Memimpin, Duel Sengit di Lampura

Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved