SAIBETIK- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait layanan berperkara hukum, Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan mengadakan Sosialisasi E-Court dan Inovasi Layanan Berperkara secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (14/3/2025). Acara ini diikuti oleh berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Transformasi Digital dalam Layanan Peradilan Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Khairunnisa, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan sistem peradilan elektronik (E-Court) yang telah diluncurkan Mahkamah Agung sejak 13 Juli 2018. Layanan ini mencakup pendaftaran perkara secara online (E-Filing), pembayaran biaya perkara elektronik (E-Payment), pemanggilan sidang online (E-Summons), serta persidangan berbasis elektronik (E-Litigation).
Pada tahun 2023, PA Gedong Tataan mencatat pencapaian penggunaan E-Court sebesar 64,38 persen dari 890 perkara yang masuk. Angka ini meningkat menjadi 76,37 persen pada 2024, melampaui target nasional sebesar 50 persen. Tahun ini, PA Gedong Tataan menargetkan peningkatan lebih lanjut untuk mempercepat layanan hukum yang lebih efisien.
Berbagai Inovasi untuk Layanan Berperkara Dalam rangka optimalisasi layanan peradilan, PA Gedong Tataan juga menghadirkan beberapa inovasi, antara lain:
- Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+) – Aplikasi berbasis web yang memudahkan masyarakat menaksir biaya perkara secara transparan.
- Silahan Tanya WhatsApp (Sitawa) – Layanan chatbot berbasis WhatsApp API yang memungkinkan interaksi otomatis maupun langsung dengan petugas PTSP.
- Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak) – Sistem pembayaran hak-hak akibat perceraian dan pengelolaan rekening eksekusi secara elektronik, cashless, dan real-time.
- Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara) – Aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat mengecek status akta cerai dan validasinya secara mandiri.
Khairunnisa berharap masyarakat dapat memanfaatkan inovasi-inovasi ini guna menciptakan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan. “Kami berharap sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti dan masyarakat semakin memahami serta memanfaatkan layanan berperkara secara efisien,” pungkasnya.***