SAIBETIK – Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) melalui Peraturan Presiden (Perpres) diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap geliat investasi di sektor kelautan dan perikanan, serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Lampung, Kusaeri Suwandi, saat mengikuti acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera di Aula Kantor UPT BPPMHKP Lampung, Kamis, 30 Mei 2024.
Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dan kawasan antarwilayah harus segera ditetapkan, kata Kusaeri.
Kusaeri menjelaskan bahwa penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah diperlukan sebagai acuan dalam proses pemberian izin berusaha. Kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi wajib memiliki rencana zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Kami sebagai nelayan yang berdomisili dan mencari ikan di kawasan laut barat Sumatera, mendorong agar RZ KAW Laut Barat Sumatera segera diselesaikan. Dengan begitu, pemanfaatan ruang antarwilayah dapat optimal dan segera dilakukan,tambah Kusaeri.
Kusaeri menegaskan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki rencana zonasi kawasan dengan pola pemanfaatan yang telah ditetapkan. Ruang-ruang tersebut mencakup area konservasi serta area yang diperbolehkan untuk kegiatan tertentu dengan syarat tertentu.
Lebih lanjut, Kusaeri menyatakan bahwa penyusunan rencana zonasi sangat prioritas dan darurat karena berfungsi sebagai acuan dasar dalam proses pemberian izin berusaha. Tanpa adanya rencana zonasi, prasyarat perizinan berusaha, yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, tidak dapat diterbitkan, dan kegiatan berusaha tidak dapat dilakukan.
Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, kegiatan berusaha dan non-berusaha di laut akan terhambat, pungkasnya.***