SAIBETIK– Banyak penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau KIP Kuliah menghadapi masalah serupa saat mendaftar Kartu Prakerja, yaitu kegagalan pendaftaran karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Kemendikbud. Kegagalan ini sering menjadi kendala bagi calon pendaftar yang ingin mendapatkan bantuan pelatihan kerja dan insentif tunai dari pemerintah.
Masalah ini terjadi karena sistem Prakerja terintegrasi dengan data nasional, sehingga NIK yang terdaftar di Kemendikbud bisa menyebabkan masalah saat pendaftaran. Bagi mereka yang pernah menerima bantuan pendidikan seperti PIP atau KIP Kuliah, status NIK mereka mungkin masih aktif dalam sistem Kemendikbud, yang menghambat proses pendaftaran Prakerja.
Bagaimana cara mengatasi NIK terdaftar di Kemendikbud saat pendaftaran Kartu Prakerja? Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Update Status Kelulusan: Hubungi kampus atau dinas pendidikan sesuai domisili untuk memperbarui status kelulusan Anda. Ini penting untuk memastikan bahwa data Anda sudah diperbarui dan tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
2. Verifikasi Perubahan Data: Pastikan bahwa dinas pendidikan atau kampus telah memproses perubahan data Anda. Verifikasi dengan mereka bahwa data Anda sudah diperbarui dalam sistem.
3. Lakukan Pendaftaran Kembali: Setelah memastikan bahwa data Anda telah diperbarui, coba lagi untuk mendaftar Kartu Prakerja. Pastikan semua data yang diinput dalam formulir pendaftaran sudah benar dan sesuai dengan data terbaru Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan calon pendaftar dapat mengatasi masalah NIK terdaftar di Kemendikbud dan berhasil mendaftar dalam Gelombang 72 Kartu Prakerja.