• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Melda by Melda
05/01/2025
in POLITIK
Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

SAIBETIK-  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden disambut dengan antusias oleh pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan. Juru bicara Anies, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa putusan ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia.

“Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini, sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK. MK telah meminimalkan cengkeraman kartel politik dan oligarki bagi pilpres kita di masa depan,” ujar Sahrin.

Menurut Sahrin, penghapusan presidential threshold sangat penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ambang batas yang sebelumnya ada dianggapnya sebagai pembatas akses bagi rakyat untuk mencalonkan diri dan memperoleh pemimpin yang lebih baik.

BeritaTerkait

Geger! Warga Diduga Temukan Video Porno di Rumah Ahmad Sahroni, Publik Panik

Skandal Joget Berujung Amuk! Rumah dan Mobil Mewah Eko Patrio Dihancurkan Massa

“Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang dari seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas,” tegasnya.

Sahrin juga menekankan pentingnya netralitas aparat negara dalam pelaksanaan pemilu. Ia berharap sistem pilpres yang demokratis dapat terwujud dengan memastikan negara tetap netral.

Mengenai Anies Baswedan, Sahrin menjelaskan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta tersebut belum memiliki rencana untuk membentuk partai politik. Bahkan, ia menyatakan Anies belum tertarik untuk bergabung dengan partai politik yang ada saat ini. “Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies akan membentuk ormas kegiatan sosial dalam waktu dekat,” kata Sahrin.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini diambil dengan alasan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa penggunaan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya untuk menentukan hak partai politik mengusulkan pasangan capres-cawapres dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.***

Source: MELDA
Tags: AniesBaswedanDemokrasiIndonesia Pilpres2024MKOligarkiPemiluPolitikIndonesiaPresidentialThreshold
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asalnya, Cegah Konflik Kepentingan

Next Post

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Next Post
Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Keluhkan Biaya Medical Check-Up yang Mahal

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Selamat! 99 Persen Non-ASN Pendaftar PPPK Kemenag Kabupaten Bone Dinyatakan Lulus

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

PENGUMUMAN! Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Pesisir Barat Dimulai 17 April 2025

CEK DI SINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

Mohon Maaf! Honorer dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Tahap 2

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved