SAIBETIK Pesawaran Inside – Calon pendamping desa yang ingin mendaftar pada rekrutmen 2025, penting untuk memahami kontrak kerja yang akan dijalankan. Berikut adalah poin-poin utama yang harus diketahui.
Kontrak kerja bagi pendamping desa, yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), umumnya berlaku selama satu tahun anggaran. Perjanjian ini dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, dengan kemungkinan untuk diperbaharui setiap tahunnya. Namun, kontrak tersebut bisa dihentikan apabila pendamping desa tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Menurut Pasal 8 dalam SPK, pemutusan hubungan kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping desa (TPP) dapat terjadi dalam beberapa kondisi sebagai berikut:
1. Pendamping Desa Meninggal Dunia
2. Pendamping Desa Mengundurkan Diri
Pendamping desa dapat mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, serta menyelesaikan tugas yang ada dan menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk.
3. Pendamping Desa Sakit Berkepanjangan
Jika pendamping desa menderita sakit yang menghalangi tugasnya selama tiga bulan berturut-turut.
4. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan
Pendamping desa yang tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun.
5. Evaluasi Kinerja Tidak Memadai
Jika pendamping desa tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
6. Teguran Tertulis
Pendamping desa yang menerima tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut.
7. Pelanggaran Etika
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping desa.
8. Tindak Pidana
Jika pendamping desa dinyatakan bersalah secara hukum dan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
9. Terlibat dalam Politik
Jika pendamping desa terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.
10. Pekerjaan Ganda
Pendamping desa yang terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
11. Kebijakan Pemerintah
Pemutusan juga dapat terjadi berdasarkan kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting bagi calon pendamping desa untuk memahami ketentuan ini guna menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.***