SAIBETIK— Pemerintah Provinsi Lampung menerima dengan penuh apresiasi delapan rekomendasi penting dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menyampaikan terima kasih atas dedikasi Pansus yang telah memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rekomendasi ini sangat penting sebagai refleksi dan arah perbaikan agar ke depan, tata kelola pemerintahan kita lebih efisien, responsif dan hasilnya nyata untuk rakyat,” ujar Firsada.
8 Rekomendasi Strategis Pansus DPRD:
- Pembentukan Tim Khusus PAD:
Untuk menggali potensi PAD yang belum dimaksimalkan, termasuk sewa aset milik pemprov seperti gedung dan lahan. - Inovasi Bapenda:
Dorongan bagi Badan Pendapatan Daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam menata serta mengelola potensi pendapatan daerah. - BUMD & Aset Wisata:
BUMD didorong melakukan diversifikasi usaha dan kerja sama profit-sharing. Aset seperti Gedung Wanita dan Rimbawan disarankan disulap jadi hotel berbintang untuk menunjang pariwisata. - Evaluasi PT. Bank Lampung:
Kinerja Bank Lampung dinilai perlu ditinjau ulang menyusul perpindahan nasabah ASN dan dua kabupaten ke bank lain. - Perda Masjid Raya Al-Bakrie:
Didorong dibuatnya regulasi khusus untuk pengelolaan aset yang digunakan dalam pembangunan Masjid Raya. - Dana Bagi Hasil Migas:
Diminta tindak lanjut atas dana migas yang tertahan di PT. Lampung Energy Berjaya melalui upaya hukum dan administratif. - Evaluasi Program Pemutihan Pajak:
Sorotan terhadap disinformasi publik dalam program pemutihan pajak kendaraan, terutama pada pembebanan biaya SWDKLLJ. - Pendataan HGU Lahan Pertanian:
Pemerintah diminta mendata batas waktu HGU milik swasta dan mengevaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Firsada menyatakan, semua rekomendasi tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih terukur dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat,” tegasnya.
Pansus juga menilai bahwa LKPJ 2024 telah memenuhi aspek normatif sesuai peraturan perundang-undangan, serta menyajikan kinerja pemerintah secara sistematis dan komprehensif.
Firsada menutup dengan harapan agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam semangat gotong royong, demi kemajuan Lampung yang berkelanjutan dan inklusif.***