SAIBETIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara simbolis, THR ini diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Rabu (19/3/2025).
Rp38,1 Miliar untuk 6.698 Penerima THR
Bupati Egi menyebutkan bahwa Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,1 miliar melalui APBD Tahun 2025 untuk pembayaran THR. Dana ini diberikan kepada 6.698 penerima, dengan rincian sebagai berikut:
📌 Pejabat Negara: 2 orang
📌 Anggota DPRD: 50 orang
📌 Pegawai Negeri Sipil (PNS): 6.017 orang
📌 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 629 orang
“THR ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS, serta PPPK, yang diberikan melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Egi.
TPP ASN Naik 25 Persen, Siap Cair 100 Persen Tahun Depan
Selain THR, Bupati Egi juga mengumumkan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Jika tahun sebelumnya hanya 50 persen, tahun ini naik menjadi 75 persen.
🔹 Kenaikan 25 persen dari tahun sebelumnya
🔹 Target 100 persen TPP pada tahun 2026
“Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja yang lebih baik. Mari kita bekerja lebih maksimal demi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat Lampung Selatan,” tegasnya.
THR Cair Hari Ini, Kado Lebaran untuk ASN
Bupati Egi memastikan bahwa THR bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mulai dicairkan hari ini. Ia berharap THR ini dapat menjadi kado istimewa menjelang Idulfitri bagi keluarga ASN dan PPPK.
💬 “Saya berharap THR ini menjadi motivasi bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Tetap solid, berkolaborasi, dan kompak dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pesannya.
Gaji ASN Cair Tanggal 1, Meski Tanggal Merah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menambahkan bahwa mulai 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dilakukan tepat tanggal 1 setiap bulan, tanpa terkecuali.
📢 Gaji tetap cair meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur atau tanggal merah
“Ini adalah terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati, agar ASN dan PPPK tetap menerima haknya tepat waktu, tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap kesejahteraan dan semangat kerja ASN semakin meningkat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.***