SAIBETIK Kudus, Pesawaran Inside – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara tegas membatalkan kelulusan lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini menimpa tiga calon guru dan dua calon tenaga teknis, yang sebelumnya dinyatakan lulus.
Pembatalan tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025, yang terbit pada 16 Januari 2024. Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa ketiga guru yang dibatalkan kelulusannya tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Mereka terdaftar sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa mereka tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadikan mereka tidak memenuhi syarat. Pembatalan ini terjadi setelah adanya aduan yang mengungkapkan bahwa ketiganya bukanlah bagian dari peserta eks THK-II.
Putut Winarno menambahkan bahwa dalam rekrutmen PPPK 2024 ada skala prioritas yang jelas, yakni prioritas pertama diberikan kepada peserta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, eks-THK II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database.
Selain itu, dua peserta dari formasi tenaga teknis juga mengalami nasib serupa. Satu peserta dari formasi Perencanaan Ahli Pertama di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan Dinas Perdagangan dibatalkan kelulusannya. Sementara itu, satu lagi dari formasi Pranata Trantibum di Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja harus menerima keputusan serupa.
“Pembatalan kelulusan mereka ini disebabkan oleh pelanggaran berat yang dilakukan setelah ujian seleksi. Salah satunya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus,” ungkap Putut.
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, peserta yang kelulusannya dibatalkan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi PPPK lebih lanjut. Namun, mereka akan digantikan oleh peserta dengan peringkat tertinggi.***