• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK, Ini Alasan Resminya

Melda by Melda
22/01/2025
in POLITIK
Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK, Ini Alasan Resminya

 

 

SAIBETIK Kudus, Pesawaran Inside – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara tegas membatalkan kelulusan lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini menimpa tiga calon guru dan dua calon tenaga teknis, yang sebelumnya dinyatakan lulus.

BeritaTerkait

No Content Available

 

Pembatalan tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025, yang terbit pada 16 Januari 2024. Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa ketiga guru yang dibatalkan kelulusannya tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

 

Mereka terdaftar sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa mereka tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadikan mereka tidak memenuhi syarat. Pembatalan ini terjadi setelah adanya aduan yang mengungkapkan bahwa ketiganya bukanlah bagian dari peserta eks THK-II.

 

Putut Winarno menambahkan bahwa dalam rekrutmen PPPK 2024 ada skala prioritas yang jelas, yakni prioritas pertama diberikan kepada peserta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, eks-THK II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database.

 

Selain itu, dua peserta dari formasi tenaga teknis juga mengalami nasib serupa. Satu peserta dari formasi Perencanaan Ahli Pertama di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan Dinas Perdagangan dibatalkan kelulusannya. Sementara itu, satu lagi dari formasi Pranata Trantibum di Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja harus menerima keputusan serupa.

 

“Pembatalan kelulusan mereka ini disebabkan oleh pelanggaran berat yang dilakukan setelah ujian seleksi. Salah satunya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus,” ungkap Putut.

 

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, peserta yang kelulusannya dibatalkan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi PPPK lebih lanjut. Namun, mereka akan digantikan oleh peserta dengan peringkat tertinggi.***

 

 

 

Source: Syahibal
Tags: #PemkabKudus #PPPK2024 #PembatalanKelulusan #RekrutmenPPPK #TenagaPendidik #TenagaTeknis #BKPSDMKudus #EksTHKII #PelanggaranBerat #SeleksiPPPK #PemerintahDaerah #Kudus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Update Terbaru: Statistik Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1

Next Post

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Secara Online

Next Post
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Secara Online

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Secara Online

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

6 Kriteria Baru Penerima Bansos Pendidikan PIP 2025

6 Kriteria Baru Penerima Bansos Pendidikan PIP 2025

Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Peran Hyeri dan Jung Soo Bin di Drama Korea ‘Friendly Rivalry’ Pikat Perhatian!

Peran Hyeri dan Jung Soo Bin di Drama Korea 'Friendly Rivalry' Pikat Perhatian!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved