SAIBETIK- seorang pemilik kebun melaporkan Kepala Desa Braja Asri, Darusman, ke Polres Lampung Timur (Lamtim) atas dugaan penggusuran lahan tanpa izin. Pelapor meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum kades yang telah menggusur kebun serta tanaman yang ada di lahan seluas 50 meter panjang dan 4 meter lebar.
Kronologi Kejadian:
Hariri (47), warga Desa Labuhanratu, mengungkapkan bahwa lima tahun lalu, adiknya Darmawati membeli sebidang ladang seluas seribu meter persegi berikut tanaman di Desa Braja Asri. Darmawati telah membuat surat kepemilikan berupa akta jual beli untuk lahan tersebut. Namun, dua pekan lalu, Hariri mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut telah digusur oleh Darusman untuk pembuatan jalan.
“Saat saya mengunjungi lokasi, saya terkejut melihat bahwa lahan adik saya telah dibentuk menjadi jalan, dan semua tanaman, termasuk bambu dan tanaman keras lainnya, telah dibabat habis oleh oknum kades,” ujar Hariri.
Tindakan dan Respons:
Hariri menghubungi Kepala Desa Darusman melalui telepon, namun mendapat respons bahwa Darusman merasa tidak bersalah dan enggan bertemu. “Kades Darusman tidak meminta maaf dan menolak bertemu. Dia merasa tidak bersalah,” tegas Hariri.
Merasa hak adiknya telah dirampas tanpa adanya izin, Hariri bersama keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Lampung Timur. Hariri berharap aparat penegak hukum akan menindak tegas tindakan semena-mena dari oknum kepala desa tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas jika musyawarah baik-baik tidak menemui titik terang. Jika ada izin dan komunikasi dengan pemilik lahan, kami mungkin akan menerima, apalagi jika itu untuk kepentingan umum,” tambah Hariri.
Respon Desa:
Sementara itu, Kepala Desa Darusman beberapa kali dihubungi di rumah dan kantor desa, namun tidak ditemukan. Seorang pamong desa menyatakan, “Pak Lurah sedang ada urusan di luar desa.”
Kasus ini kini menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.***