SAIBETIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, melalui panitia seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), telah memberikan klarifikasi terkait tudingan mengenai tidak diumumkannya nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar seleksi. Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah peserta dan publik menanyakan transparansi hasil seleksi.
Proses Seleksi dan Pengumuman
Panitia JPTP telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi, mulai dari seleksi berkas, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara. Dari 48 peserta yang lolos seleksi administrasi, 40 orang berhasil melanjutkan ke tahapan berikutnya. Setelah penulisan makalah dan wawancara, jumlah peserta menyusut menjadi 21 orang, yang merupakan tiga besar dari setiap jabatan yang lowong.
Ke-21 peserta tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun, publik menyoroti bahwa nama-nama peserta yang masuk tiga besar tidak diumumkan di website resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa, menimbulkan kegaduhan di kalangan peserta.
Penjelasan Pansel
Ketua Pansel JPTP, yang juga Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pansel hanya wajib mengumumkan nilai peserta berdasarkan peringkat pada tahapan seleksi, kecuali pada tahapan akhir. “Pada tahapan akhir, peringkat 1 sampai 3 tidak diumumkan, namun nilai dari setiap tahapan tersedia untuk peserta. Nilai penulisan makalah dan wawancara telah diumumkan di website Pemkab Tanggamus,” ungkap Suaidi. Ia menambahkan bahwa nilai-nilai tersebut sudah disampaikan kepada BKN dan KemenPAN-RB pada 27 Agustus 2024.
Suaidi juga menanggapi tudingan mengenai kurangnya transparansi. Menurutnya, proses pengumuman dan pelantikan pejabat memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, terutama dengan adanya perubahan peraturan mengenai kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Perubahan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 dari KemenPAN-RB dan Surat Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 dari Kepala BKN,” jelasnya.
Proses Selanjutnya
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KemenPAN-RB dan Plt BKN, Pj Bupati Tanggamus akan mengajukan surat permohonan pelantikan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Lampung, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. “Dari tiga besar di masing-masing posisi lowong, hanya akan dipilih satu nama, yang merupakan hak prerogatif Pj Bupati Tanggamus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK),” pungkas Suaidi.
Jabatan yang Diuji dalam Seleksi
Pemkab Tanggamus membuka seleksi JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).***