SAIBETIK– Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024 masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Pesisir Barat sudah selesai dilaksanakan. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dedi Irawan-Topani, unggul dengan perolehan 48.903 suara.
Namun, Miftah menegaskan bahwa penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan. “Penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan jika tidak ada perselisihan yang diajukan ke MK,” ujar Miftah.
Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi terbaru, terdapat satu paslon yang telah mengajukan gugatan ke MK. Jika hal tersebut terbukti benar, maka penetapan calon terpilih akan ditunda hingga proses gugatan selesai.
“Jumlah perolehan suara sudah final, tetapi untuk penetapan calon terpilih, kita masih menunggu proses gugatan,” jelas Miftah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang mengajukan gugatan ke MK adalah tim hukum Paslon 02, Septi-Ade Abdul Rochim. Mereka resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 20.54 WIB, melalui akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024.***