SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mendorong penguatan pemerintahan desa melalui pembentukan pekon baru. Pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (15/5/2025), Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Pamungkas, jajaran Forkopimda, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, catatan, dan masukan konstruktif terhadap Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan dijadikan dasar penyempurnaan aturan sebelum pembahasan lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Harapan kami, Ranperda ini dapat menjadi pilar hukum yang kokoh bagi pembentukan pekon baru, serta memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Riyanto.
Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa proses pembentukan pekon bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari pelayanan publik dan pemenuhan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput.***