SAIBETIK– Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam rapat paripurna, Rieke menyampaikan interupsi dan merekomendasikan penundaan atau pembatalan kebijakan tersebut. “Saya mendukung Presiden Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” ujar Rieke dengan tegas.
Rieke juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan penuh agar Presiden Prabowo membatalkan rencana kenaikan PPN. Ia berharap keputusan tersebut menjadi “kado tahun baru” yang menguntungkan bagi rakyat Indonesia. “Mari kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua, serta seluruh rakyat Indonesia, menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo berupa pembatalan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan keyakinannya bahwa pemerintahan Prabowo akan bekerja dengan baik demi kesejahteraan rakyat. “Pastinya, Insya Allah, tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” ujar Puan, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan adanya usulan untuk menaikkan pajak barang mewah dan menurunkan pajak untuk barang yang bermanfaat bagi masyarakat. “Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen dan menurunkan pajak untuk hal-hal yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Setuju enggak?” kata Dasco.
Rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah dan DPR sudah menyepakati kenaikan PPN tersebut sebagai bagian dari peraturan perpajakan yang berlaku.***










