SAIBETIK – Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, yang baru saja ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gresik 2024, kini menghadapi gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh Koordinator Relawan Kotak Kosong (Rekoso), Aris Gunawan, yang tidak menerima hasil penetapan tersebut.
Aris menyebut adanya dugaan pelanggaran pemilu secara sistematis yang melibatkan paslon nomor urut 01, Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif. “Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 yang kami lihat sebagai tindakan yang memihak,” ungkap Aris, menyoroti pergerakan aparat desa yang melakukan kampanye selama masa tenang serta adanya dugaan politik uang.
Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, yang diusung oleh 17 partai politik, memperoleh 366.944 suara atau 59,72 persen, mengalahkan kotak kosong yang meraih 247.479 suara (40,28 persen). Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, menjelaskan bahwa jika dalam tiga hari setelah penetapan tidak ada gugatan ke MK, maka paslon Yani-Alif akan resmi ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, Aris Gunawan menilai bahwa sosialisasi terkait Pilbup Gresik sangat minim, termasuk keterbatasan pemasangan alat peraga kampanye dan penyuluhan ke masyarakat. “KPU Gresik seharusnya mensosialisasikan bahwa kotak kosong juga merupakan peserta Pilbup, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Akhmad Taufik mengapresiasi kolaborasi antara semua elemen yang terlibat dalam pilkada, meskipun tingkat partisipasi pemilih sedikit menurun dibandingkan Pilbup Gresik sebelumnya. “Pilkada kali ini tetap berjalan damai dan lancar,” tambah Taufik.
Sebagai langkah selanjutnya, tim Rekoso berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya dugaan ketidakberesan dalam proses Pilbup Gresik.***