SAIBETIK- Ombudsman Perwakilan Lampung mulai menyoroti proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Seleksi yang diterpa isu tak sedap ini menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan pelanggaran aturan.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, dalam pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, pada Kamis, 10 Oktober 2024, menyampaikan harapannya agar seleksi JPTP di Pemkab Tanggamus berjalan transparan dan adil. “Kami berharap pejabat yang terpilih dan dilantik nanti bebas dari masalah, serta proses seleksi ini berjalan tanpa kendala,” ujarnya.
Nur Rakhman juga menambahkan bahwa Ombudsman belum bisa memberikan komentar detail terkait laporan masyarakat, karena laporan resmi belum diterima. “Ini sudah menjadi atensi kami. Kami akan terus memantau perkembangan seleksi ini, terutama karena sudah masuk ke tahap tiga besar untuk setiap jabatan yang kosong,” ungkapnya.
Meski demikian, pertemuan Ombudsman dengan Pj Bupati tidak secara langsung membahas isu terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi JPTP ini. Nur Rakhman menegaskan bahwa pertemuan tersebut lebih berfokus pada supervisi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tanggamus. “Pembicaraan soal dugaan pelanggaran akan kami komunikasikan lebih lanjut di kesempatan berikutnya,” tuturnya.
Proses seleksi JPTP di Pemkab Tanggamus telah dimulai sejak Juli 2024, dengan tujuh posisi Eselon II yang kosong, termasuk Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala BPBD. Seleksi ini selesai pada Agustus 2024, dan Bupati telah menyerahkan 21 nama calon kepada Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri untuk persetujuan pelantikan.
Sejumlah isu miring muncul terkait seleksi ini, termasuk tudingan ketidaktransparanan, pelanggaran sistem merit, serta dugaan pelanggaran administratif yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020. Ketua Panitia Seleksi, Suaidi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut, dan memastikan bahwa semua proses telah sesuai aturan.
“Isu terkait sanksi disiplin salah satu peserta sudah selesai. Inspektorat sudah memberikan klarifikasi bahwa peserta tersebut tidak sedang menjalani sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat,” jelas Suaidi. Mengenai pengalaman lima tahun di posisi yang dilamar, ia menegaskan bahwa pengalaman di bidang terkait juga diperhitungkan.
Dengan sorotan dari Ombudsman dan berbagai pihak, diharapkan proses seleksi JPTP di Pemkab Tanggamus ini dapat berjalan transparan dan memenuhi standar aturan yang berlaku.***