SAIBETIK—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa golput (tidak memilih) dalam pemilu atau pilkada adalah haram menurut pandangan Islam. Oleh karena itu, MUI mengimbau masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak pada Pilkada Serentak 2024, dengan memilih pemimpin yang amanah, berintegritas, dan menjauhi praktik yang dilarang syariat, seperti politik uang dan kecurangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah sebuah kewajiban, guna menjaga kelangsungan pemerintahan dan kehidupan bersama. “Keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib, karena ini bagian dari upaya menegakkan agama dan kehidupan sosial,” ujar Asrorun dalam pernyataannya.
Asrorun juga menekankan pentingnya umat Islam memilih pemimpin yang bebas dari praktik-praktik negatif seperti politik uang, korupsi, dan dinasti politik. Pilihan pemimpin harus berdasarkan pada keimanan, ketakwaan, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. “Pemimpin yang terpilih harus bebas dari suap, kecurangan, politik uang, dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan umat Islam untuk memilih pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, jujur, terpercaya, dan memiliki kemampuan serta memperjuangkan kepentingan umat Islam dan kemaslahatan bangsa. “Golput atau tidak memilih, meski ada calon yang memenuhi syarat, adalah haram,” tegas Asrorun.
Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan meskipun berbeda pilihan dalam pilkada. MUI juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah, serta aparat penegak hukum, menjaga netralitas dan keamanan, baik dalam proses penghitungan suara maupun penetapan pemenang pilkada, guna menghindari konflik dan perpecahan.
Asrorun menambahkan, MUI mendorong penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi, serta memastikan pengawasan yang ketat agar kecurangan di tempat pemungutan suara dapat diminimalkan. “Penyelenggaraan pilkada harus dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutupnya.