SAIBETIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 76 permohonan gugatan terkait hasil Pilkada 2024, dengan empat di antaranya berasal dari provinsi Lampung.
Berdasarkan data per Jumat, 6 Desember 2024, pukul 16.30 WIB, mayoritas gugatan yang diterima berkaitan dengan Pemilihan Bupati (Pilbup). Dari 76 gugatan yang diajukan, sebanyak 55 di antaranya merupakan sengketa hasil Pilbup.
Adapun empat gugatan yang berasal dari Lampung meliputi Kabupaten Pesisir Barat, Tulangbawang, Mesuji, dan Pesawaran. Gugatan ini menandakan adanya perselisihan hasil Pilkada di sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diterima MK:
1. Murung Raya
2. Bireun
3. Bolaang Mongondow Selatan
4. Pangandaran
5. Ogan Komering Ulu
6. Buton Tengah
7. Empat Lawang
8. Pasaman
9. Buol
10. Bulukumba
11. Kepulauan Talaud
12. Halmahera Selatan
13. Konawe Utara
14. Tulang Bawang
15. Bolaang Mongondow
16. Aceh Timur
17. Pasaman Barat
18. Ponorogo
19. Pesisir Barat
20. Pohuwato
21. Mesuji
22. Pasaman Barat
23. Toraja Utara
24. Rokan Hulu
25. Labuhanbatu Selatan
26. Rokan Hilir
27. Mandailing Natal
28. Magetan
29. Kampar
30. Barito Utara
31. Banyuasin
32. Empat Lawang
33. Klaten
34. Kuantan Singigi
35. Pesawaran
36. Pulau Morotai
37. Pasaman
38. Parigi Moutong
39. Pasangkayu
40. Pulau Morotai
41. Serang
42. Siak
43. Bengkulu Selatan
44. Kepulauan Aru
45. Banjar
46. Manggarai Barat
47. Bangkalan
48. Wakatobi
49. Subang
50. Labuhanbatu
51. Halmahera Selatan
52. Melawi
53. Gorontalo Utara
54. Gorontalo Utara
55. Konawe Selatan
Rekapitulasi ini mencatat bahwa sejumlah daerah di Indonesia masih menghadapi perselisihan terkait hasil Pilkada, yang kini tengah diproses oleh MK untuk memastikan keabsahan hasil pemilu.***