SAIBETIK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini harus mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Pemungutan dan perhitungan suara ulang harus dilakukan dengan mekanisme yang sesuai bagi dua pasangan calon, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PSU wajib dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 90 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian tertulis dalam putusan MK.
Menanggapi putusan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan MK.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima serta mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” ujar Iskardo, Senin (24/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan sengketa hasil pemilu. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semua pihak berperan aktif dalam memastikan PSU berjalan transparan, adil, dan demokratis.***