• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Melda by Melda
21/01/2025
in POLITIK
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Keputusan final telah ditetapkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 kategori honorer. Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

 

BeritaTerkait

No Content Available

Aturan baru ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan diktum kelima dari keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diberikan kepada honorer yang memenuhi dua syarat:

 

1. Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus ujian.

 

 

2. Honorer yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak berhasil mengisi lowongan jabatan.

 

 

 

Namun, meskipun honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terdapat ketentuan pembatalan yang berlaku jika honorer termasuk dalam tiga kategori berikut:

 

1. Mengundurkan diri.

 

 

2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh surat edaran BKN.

 

 

3. Meninggal dunia.

 

 

 

Selain itu, jika calon PPPK membatalkan proses pengangkatan, hal tersebut juga menyebabkan pembatalan pengangkatan sesuai dengan diktum kedelapan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Keputusan ini juga mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk di lingkungan instansi pusat, khususnya pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, dapat diberikan kuasa untuk mengangkat honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Bagi honorer yang telah berhasil diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terdapat peluang untuk naik status dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi persyaratan lebih lanjut.***

 

 

Source: Syahibal
Tags: #PPPKParuhWaktu #MenPANRB #KeputusanPPPK #PengangkatanPPPK #Honorer #PPPK2025 #BKN #RegulasiPPPK #PeluangASN #RekrutmenPegawaiNegeri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Next Post

Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Next Post
Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2: Khusus Untuk Kategori Honorer Ini

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2: Khusus Untuk Kategori Honorer Ini

BRI Siapkan Skema KUR Pre Graduasi Mulai 2025, Berikut Kriterianya

BRI Siapkan Skema KUR Pre Graduasi Mulai 2025, Berikut Kriterianya

Dana BOS Cair Bulan Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dana BOS Cair Bulan Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Antusiasme Fans Meningkat! Variety Show Terbaru G-Dragon BIGBANG “Good Day” Siap Tayang Perdana

Antusiasme Fans Meningkat! Variety Show Terbaru G-Dragon BIGBANG "Good Day" Siap Tayang Perdana

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita dan Rawat Persatuan Bangsa

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita dan Rawat Persatuan Bangsa

12/07/2025
“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

12/07/2025
Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

12/07/2025
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

12/07/2025
Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025: Tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025: Tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

12/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved