SAIBETIK Pesawaran Inside – Keputusan final telah ditetapkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 kategori honorer. Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Aturan baru ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan diktum kelima dari keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diberikan kepada honorer yang memenuhi dua syarat:
1. Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus ujian.
2. Honorer yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak berhasil mengisi lowongan jabatan.
Namun, meskipun honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terdapat ketentuan pembatalan yang berlaku jika honorer termasuk dalam tiga kategori berikut:
1. Mengundurkan diri.
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh surat edaran BKN.
3. Meninggal dunia.
Selain itu, jika calon PPPK membatalkan proses pengangkatan, hal tersebut juga menyebabkan pembatalan pengangkatan sesuai dengan diktum kedelapan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini juga mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk di lingkungan instansi pusat, khususnya pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, dapat diberikan kuasa untuk mengangkat honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bagi honorer yang telah berhasil diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terdapat peluang untuk naik status dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi persyaratan lebih lanjut.***