SAIBETIK – Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sah secara hukum. Kepastian ini merespons adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PMI yang melibatkan Agung Laksono.
“Kemenkum telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan Jusuf Kalla berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Hasilnya, pengurus PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla dinyatakan sah secara undang-undang,” ujar Supratman.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menambahkan bahwa kepengurusan Jusuf Kalla telah sesuai dengan AD/ART PMI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dualisme kepemimpinan ini mencuat setelah Agung Laksono, politikus Partai Golkar, mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PMI dengan dukungan 20 persen pengurus daerah. Agung juga membentuk kepengurusan sebelum Munas XXII PMI Tahun 2024, di mana Jusuf Kalla terpilih secara resmi sebagai ketua umum.
Namun, Jusuf Kalla tetap teguh memimpin. Ia mengumumkan susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029 dan menunjukkan surat keputusan Kemenkum bernomor M.HH-AH.01-11 tertanggal 19 Desember 2024, yang mengesahkan kepemimpinannya.
“Tidak ada dualisme atau PMI tandingan. Pertandingan ini sudah berakhir, dan keputusan telah dibuat,” tegas Jusuf Kalla dalam konferensi pers di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat lalu.
Dengan legitimasi ini, Jusuf Kalla melanjutkan tugasnya sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029, menegaskan fokus PMI pada misi kemanusiaan di Indonesia.***