SAIBETIK InsidePolitik – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah berencana mengevaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, publik menyambut pernyataan ini dengan keraguan.
Airlangga menyebut ada lima PSN yang akan menjadi fokus evaluasi, salah satunya proyek pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Provinsi Banten. Proyek ini dikelola oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma, alias Aguan, seorang konglomerat yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Presiden Joko Widodo melalui proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“PIK akan dievaluasi, khususnya yang terkait ecotourism,” kata Airlangga.
Proyek Bermasalah dan Dugaan Pelanggaran
Proyek PIK 2 kini menjadi sorotan lantaran diduga melanggar sejumlah aturan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya mengungkapkan bahwa bagian tropical coastland dari proyek ini melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Tidak ada istilah ‘pariwisata’ dalam RTRW yang berlaku, padahal PSN tersebut masuk kategori pariwisata,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, revisi RTRW diperlukan agar proyek ini dapat dilanjutkan. Namun, hingga kini, pemerintah daerah maupun pengembang proyek belum mengajukan permohonan revisi.
Selain itu, Nusron mengungkapkan bahwa proyek ini berdiri di atas kawasan hutan lindung seluas 1.755 hektare, dengan sekitar 1.500 hektare di antaranya berada di area yang seharusnya dilindungi.
Evaluasi, Ujian untuk Pemerintah
Langkah evaluasi yang dijanjikan Airlangga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menindak proyek-proyek besar yang melanggar aturan. Apakah ini hanya sekadar wacana, atau pemerintah benar-benar berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan pengembang besar seperti Agung Sedayu Group?
Publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.***