ANALISA
SAIBETIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung tetap fokus pada pengawasan intensif, uji petik, dan patroli kawal hak pilih selama tahap penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Berdasarkan regulasi, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Saat ini, memasuki hari ke-24, tersisa 8 hari bagi Pantarlih untuk menyelesaikan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan berbagai langkah preventif dan pengawasan. Selain tugas pengawasan, upaya pencegahan juga menjadi prioritas sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan, termasuk pada tahap pemutakhiran daftar pemilih.
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih, yang mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir. Metode pengawasan meliputi pengawasan melekat, uji petik, dan pengawasan langsung di wilayah kerja.
Selama tahap penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Lampung aktif melakukan pencegahan melalui imbauan, identifikasi kerawanan, publikasi, kerjasama, dan kegiatan lainnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan mencegah pelanggaran, terutama pada tahap penyusunan daftar pemilih.
Dari hasil pengawasan, uji petik, dan patroli kawal hak pilih, ditemukan beberapa temuan yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi dan saran perbaikan sebanyak 180 item. Temuan ini meliputi KK yang tidak dicoklit, Pantarlih yang tidak melakukan coklit langsung, pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam daftar pemilih, dan masalah lainnya.
Beberapa permasalahan spesifik juga menjadi perhatian Bawaslu di berbagai wilayah, seperti di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Mesuji, yang menghadapi kendala dalam proses coklit.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan pemilihan, Bawaslu Lampung terus melakukan berbagai strategi pencegahan, termasuk menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, memetakan indeks kerawanan pemilihan, fokus pada kepatuhan prosedur, edukasi publik, dan pendirian posko aduan masyarakat, serta intensifikasi Patroli Kawal Hak Pilih.***