• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Melda by Melda
11/12/2024
in POLITIK
Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

SAIBETIK– Dana kampanye menjadi topik hangat dalam pemilu, terutama setelah mencuatnya dugaan aliran dana dari sumber ilegal, termasuk jaringan teroris, ke beberapa calon kepala daerah. Berikut penjelasan lengkap mengenai dana kampanye dan sumber-sumber yang diizinkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pengertian Dana Kampanye

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye adalah biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik untuk membiayai kegiatan kampanye dalam pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

BeritaTerkait

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung Utara: Penetapan Hamartoni Ahadis dan Romli Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

RMD-Jihan Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Arinal-Sutono Absen dalam Penetapan

Sumber Dana Kampanye

Menurut Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat diperoleh dari:

1. Sumbangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.
2. Sumbangan Pasangan Calon.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat, meliputi:
– Perseorangan.
– Badan hukum swasta.

Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye juga dapat diperoleh dari:
– Sumbangan pribadi pasangan calon.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

Selain itu, dana kampanye dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan melalui anggaran KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Ketentuan Transparansi

Semua penerimaan dana kampanye wajib disertai informasi identitas yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana kampanye dikelola dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Larangan dalam Dana Kampanye

Pasal 8 huruf (i) angka 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan dana kampanye yang:
– Berasal dari hasil tindak pidana.
– Bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Aturan ini dirancang untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah penyalahgunaan dana dari sumber ilegal.

Penutup

Pengelolaan dana kampanye yang sesuai aturan tidak hanya mencerminkan integritas peserta pemilu, tetapi juga menjadi upaya bersama menjaga demokrasi tetap bersih. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.***

Source: MELDA
Tags: Dana KampanyePemilu BersihPilkada 2024PKPU 14/2024Sumber Dana Legal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

Next Post

Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

Next Post
Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tidak Pilih Jens Raven di Piala AFF 2024

Shin Tae-yong Puji Kinerja Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pemahaman tentang 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Harus Diketahui Pendaftar

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Skor Minimum yang Dibutuhkan untuk Lolos Seleksi PPPK 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved