SAIBETIK– Dana kampanye menjadi topik hangat dalam pemilu, terutama setelah mencuatnya dugaan aliran dana dari sumber ilegal, termasuk jaringan teroris, ke beberapa calon kepala daerah. Berikut penjelasan lengkap mengenai dana kampanye dan sumber-sumber yang diizinkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pengertian Dana Kampanye
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye adalah biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik untuk membiayai kegiatan kampanye dalam pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.
Sumber Dana Kampanye
Menurut Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat diperoleh dari:
1. Sumbangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.
2. Sumbangan Pasangan Calon.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat, meliputi:
– Perseorangan.
– Badan hukum swasta.
Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye juga dapat diperoleh dari:
– Sumbangan pribadi pasangan calon.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.
Selain itu, dana kampanye dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan melalui anggaran KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Ketentuan Transparansi
Semua penerimaan dana kampanye wajib disertai informasi identitas yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana kampanye dikelola dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Larangan dalam Dana Kampanye
Pasal 8 huruf (i) angka 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan dana kampanye yang:
– Berasal dari hasil tindak pidana.
– Bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Aturan ini dirancang untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah penyalahgunaan dana dari sumber ilegal.
Penutup
Pengelolaan dana kampanye yang sesuai aturan tidak hanya mencerminkan integritas peserta pemilu, tetapi juga menjadi upaya bersama menjaga demokrasi tetap bersih. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.***