SAIBETIK— Setelah dua dekade dikelola oleh pihak ketiga, Pasar Gadingrejo kini resmi kembali di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Komisi II DPRD Pringsewu menanggapi hal ini dengan mendesak reformasi pengelolaan pasar agar lebih profesional, tertib, dan berpihak pada pedagang kecil.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (10/6/2025), dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Anton Subagyo, bersama Dinas Koperindag, BPKAD, dan beberapa stakeholder terkait.
“Kontrak PT RUS telah berakhir sejak 16 Mei 2025. Saat ini, Pemkab Pringsewu harus mengambil alih sepenuhnya dan melakukan penataan ulang. Termasuk kontrak baru untuk pedagang yang masih aktif,” tegas Anton.
Dari data yang dipaparkan, total luas pasar mencapai 7.100 meter persegi, dengan aset tanah senilai Rp12 miliar dan aset bangunan lebih dari Rp1,3 miliar, yang terdiri dari 46 unit ruko, kios, dan los.
Namun, Komisi II menyoroti praktik curang yang masih terjadi. Dalam hearing ditemukan satu orang bisa menguasai hingga 18 kios sekaligus. Praktik sewa-menyewa oleh spekulan dinilai sangat merugikan pedagang karena mereka harus membayar dua kali—ke pemilik dan ke pemerintah.
“Ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017. Pemkab harus tegas menertibkan dan melindungi pedagang dari sistem sewa yang tidak adil,” ujar Anton dari Fraksi Golkar.
Komisi II juga mendorong Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pengelolaan barang milik daerah, termasuk pasar. Mereka menekankan pentingnya pendataan ulang seluruh pedagang serta penyertifikatan lahan pasar atas nama pemerintah daerah.
Sudiyono, anggota Komisi II lainnya, menambahkan bahwa BPKAD harus menelusuri kejelasan sertifikat aset pasar sebagai dasar hukum dalam penataan dan pengembangan jangka panjang.
“Kepada para pedagang, kami ingatkan: jangan perjualbelikan kios dan los. Pasar ini sudah sah milik Pemkab sejak 16 Mei lalu,” imbuh Anton.
Langkah ini diharapkan menjadi awal reformasi pengelolaan pasar rakyat yang lebih transparan dan berpihak pada ekonomi kerakyatan, tanpa celah bagi spekulan.***