SAIBETIK – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dengan seksama jalannya sidang gugatan Pilkada 2024. Meskipun tidak ada pemetaan khusus, MKMK akan mengawasi proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Pilkada) dengan cara yang sama seperti sidang-sidang lainnya.
Menurut Palguna, mekanisme pemantauan ini memungkinkan MKMK untuk bersikap proaktif meskipun tidak selalu hadir langsung di Gedung MK. “Sekarang, memantau itu tidak harus hadir di tempat. Kami bisa memantau melalui livestreaming atau secara online,” ujar Palguna.
MKMK, lanjutnya, tidak akan menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Sebaliknya, mereka akan terus aktif mengawasi jalannya persidangan. “Kami tidak hanya menunggu laporan. Kami akan proaktif, seperti yang selalu kami lakukan,” tegasnya.
Palguna juga mengakui bahwa sengketa Pilkada 2024 kemungkinan besar akan menarik perhatian publik lebih besar dibandingkan dengan sidang pengujian undang-undang yang biasa ditangani oleh MK. Pasalnya, dalam sengketa hasil Pilkada, ada dua pihak yang terlibat, yakni pemohon dan termohon, yang “bertarung” untuk mendapatkan keadilan.
“Berbeda dengan pengujian undang-undang, yang hanya melibatkan norma atau undang-undang itu sendiri. Di PH-Pilkada, ada kepentingan individual yang langsung terlihat antara pemohon dan termohon,” tambahnya.
Dengan pendekatan ini, MKMK berharap dapat memastikan proses persidangan berjalan transparan dan adil, serta dapat menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi di mata publik.***