• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

M. Nasir Siap Gugat Pilkada 2010 ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi

Melda by Melda
27/02/2025
in POLITIK

SAIBETIK – Mantan calon Bupati Pesawaran, M. Nasir, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan ini menyusul putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Pesawaran 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah pasangan Aries Sandi – Supriyanto didiskualifikasi karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

“Saya sudah mendengar putusan MK terkait PSU. Dalam fakta persidangan disebut bahwa Aries Sandi juga menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) saat maju di Pilkada 2010,” kata Nasir, Selasa (25/2/2025).

Dugaan Pelanggaran Pilkada 2010

BeritaTerkait

PSU Pesawaran Kondusif, Kapolda Lampung Apresiasi Masyarakat dan Tegaskan Netralitas Polri

Awasi Ketat PSU Pesawaran, Anggota Bawaslu RI Puadi: Pastikan Data Pemilih Sesuai Amanat MK

Nasir mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2010, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, gugatan itu tidak dikabulkan karena selisih suara yang tipis, di bawah tiga persen dari total pemilih.

“Kami memang menggugat Pilkada 2010, tapi saat itu tidak tahu bahwa Aries Sandi menggunakan SKPI. Jika sejak awal kami tahu, tentu ini akan menjadi dasar gugatan yang lebih kuat,” ujarnya.

Dugaan Kongkalikong dengan Penyelenggara Pemilu

Nasir menuding ada kongkalikong antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu saat itu, sehingga berkas pencalonannya tetap lolos meskipun menggunakan dokumen yang kini terbukti cacat hukum.

“Fakta persidangan MK menyebut bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi cacat prosedur. Jangan-jangan memang ada permainan antara dia dan penyelenggara pemilu 2010,” tegas Nasir.

Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai telah merugikannya dalam Pilkada 2010.

Selisih Tipis di Pilkada 2010

Dalam Pilkada Pesawaran 2010, pasangan Aries Sandi – Alm. Musiran memperoleh 30,05% suara, sementara M. Nasir – Arofah mendapatkan 27,77% suara dari total 204.987 daftar pemilih tetap (DPT).

Dengan adanya putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU dalam 90 hari, Nasir menilai momentum ini tepat untuk mengungkap dugaan pelanggaran serupa yang terjadi di Pilkada 2010.***

Source: Wahyudin
Tags: AriesSandiGugatanMKMNasirPemiluBersihPilkadaPesawaranPSUPesawaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Nanda Indira Terima Putusan MK, Ajak Warga Pesawaran Jaga Kondusivitas

Next Post

Zita Anjani Resmi Pimpin TP PKK dan Posyandu Lampung Selatan

Next Post
Zita Anjani Resmi Pimpin TP PKK dan Posyandu Lampung Selatan

Zita Anjani Resmi Pimpin TP PKK dan Posyandu Lampung Selatan

HIPMI Lampung Barat Siap Bersinergi dengan Pemkab, Dorong UMKM dan Gelar HIPMI Fest 2025

HIPMI Lampung Barat Siap Bersinergi dengan Pemkab, Dorong UMKM dan Gelar HIPMI Fest 2025

Banjir Lumpuhkan Jalinbar Pesawaran, Kemacetan Mengular Hingga Puluhan Kilometer

Banjir Lumpuhkan Jalinbar Pesawaran, Kemacetan Mengular Hingga Puluhan Kilometer

Kapolres Lampung Selatan Sambangi Pelaku Pencurian Pisang, Dorong Kesadaran Hukum dengan Pendekatan Humanis

Kapolres Lampung Selatan Sambangi Pelaku Pencurian Pisang, Dorong Kesadaran Hukum dengan Pendekatan Humanis

Gunung Sari Gelar Pawai Ramadan, Meriahkan Sambutan Bulan Suci

Gunung Sari Gelar Pawai Ramadan, Meriahkan Sambutan Bulan Suci

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved