SAIBETIK – Mantan calon Bupati Pesawaran, M. Nasir, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan ini menyusul putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Pesawaran 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah pasangan Aries Sandi – Supriyanto didiskualifikasi karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
“Saya sudah mendengar putusan MK terkait PSU. Dalam fakta persidangan disebut bahwa Aries Sandi juga menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) saat maju di Pilkada 2010,” kata Nasir, Selasa (25/2/2025).
Dugaan Pelanggaran Pilkada 2010
Nasir mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2010, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, gugatan itu tidak dikabulkan karena selisih suara yang tipis, di bawah tiga persen dari total pemilih.
“Kami memang menggugat Pilkada 2010, tapi saat itu tidak tahu bahwa Aries Sandi menggunakan SKPI. Jika sejak awal kami tahu, tentu ini akan menjadi dasar gugatan yang lebih kuat,” ujarnya.
Dugaan Kongkalikong dengan Penyelenggara Pemilu
Nasir menuding ada kongkalikong antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu saat itu, sehingga berkas pencalonannya tetap lolos meskipun menggunakan dokumen yang kini terbukti cacat hukum.
“Fakta persidangan MK menyebut bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi cacat prosedur. Jangan-jangan memang ada permainan antara dia dan penyelenggara pemilu 2010,” tegas Nasir.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai telah merugikannya dalam Pilkada 2010.
Selisih Tipis di Pilkada 2010
Dalam Pilkada Pesawaran 2010, pasangan Aries Sandi – Alm. Musiran memperoleh 30,05% suara, sementara M. Nasir – Arofah mendapatkan 27,77% suara dari total 204.987 daftar pemilih tetap (DPT).
Dengan adanya putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU dalam 90 hari, Nasir menilai momentum ini tepat untuk mengungkap dugaan pelanggaran serupa yang terjadi di Pilkada 2010.***