SAIBETIK – Dalam upaya menjaga integritas pemilihan umum, Laskar Lampung resmi membuka Call Center pengaduan dugaan pelanggaran calon walikota dan wakil walikota di Kota Bandar Lampung. Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran melalui Call Center di nomor 0811-7250-05, yang mulai beroperasi pada Selasa (29/10/2024).
Ketua DPC Laskar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proses pemilu. “Kami berharap masyarakat Kota Bandar Lampung berkontribusi aktif dengan segera melapor ke Call Center jika menemukan dugaan pelanggaran. Ini penting untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan adil,” ujarnya.
Destra juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti camat, lurah, dan ketua RT, yang berpotensi melakukan pengondisian agar masyarakat memilih salah satu calon. “Partisipasi publik sangat krusial dalam menjaga integritas pemilu. Warga diimbau untuk mengumpulkan dan melaporkan bukti-bukti mencurigakan, baik berupa ucapan, tindakan, maupun penyebaran informasi yang merugikan salah satu calon,” tambahnya.
Namun, Destra juga menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Ia mengingatkan tentang perlunya netralitas dan objektivitas selama proses pemilu berlangsung. “Semua laporan akan ditindaklanjuti dan diperiksa dengan seksama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai aturan yang berlaku. Kinerja dan integritas kedua lembaga tersebut harus terus dikontrol oleh semua pihak demi menjaga kepercayaannya,” jelas Destra.
Dengan semangat demokrasi, Laskar Lampung berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan fair.***