SAIBETIK – Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) berencana untuk mengajukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Secepatnya kami akan bertemu dengan pihak Kejati Lampung. Hari ini, kalau bisa, kami akan mengirimkan surat permohonan audiensi. Kalau tidak, besok,” ujar Dr. Sopian Sitepu, kuasa hukum PT LEB.
Sopian menyoroti bahwa meskipun kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir selama dua bulan, belum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan. Bahkan, ia mencatat bahwa kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan tanpa adanya bukti yang jelas mengenai tindak pidana.
“Kami akan mendukung penuh jika ada dasar hukum yang jelas. Namun, jika tidak ada, maka proses ini seharusnya dihentikan. Jika penyelidikan sudah beralih menjadi penyidikan, harus ada bukti perbuatan pidana yang jelas dan pasal yang dilanggar,” jelas Sopian.
Selain itu, Sopian juga mengkritik tindakan Kejaksaan Tinggi Lampung yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin atau persetujuan dari pengadilan, yang menurutnya melanggar Pasal 38 KUHAP. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai langkah yang prematur dan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam pertemuan nanti, kami akan meminta agar penyidik menghentikan upaya paksa penyidikan jika memang tidak ditemukan unsur pidana,” tambahnya.
Sopian juga menyoroti pengamanan terhadap deviden dan dana dalam rekening PT LEB yang dilakukan oleh Kejati. Menurutnya, tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP), sehingga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Jika alasan pengamanan dana adalah untuk mencegah potensi korupsi, seharusnya ada supervisi yang jelas dari Kejaksaan mengenai pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen tersebut,” jelas Sopian.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mengatur bahwa dana PI 10 persen tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha lainnya. Sopian menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada temuan dari Kejaksaan mengenai penyalahgunaan dana PI 10 persen oleh PT LEB untuk tujuan selain yang diatur.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Lampung tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan upaya paksa. Kami juga berharap pemeriksaan dapat melibatkan ahli dari Kemendagri, Kementerian ESDM, dan ADPMET yang memahami pengelolaan PI 10 persen,” tutupnya.***