SAIBETIK–KPU RI memberikan klarifikasi terkait pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro pada Pilwakot Metro.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa hanya pencalonan Qomaru Zaman yang dibatalkan dalam Pilwakot Metro. Pembatalan ini mencabut keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan hanya berlaku bagi calon yang terjerat kasus pidana, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam hal ini, hanya Qomaru Zaman yang menjadi narapidana, sementara pasangannya, Wahdi, tetap sah sebagai calon Wali Kota.
“Dalam undang-undang, pembatalan hanya berlaku bagi calon yang terlibat kasus pidana,” ujar Idham Holik.
Namun, meski Qomaru Zaman dibatalkan, partai pengusung tidak dapat menggantinya dengan calon lain. Pergantian calon hanya diperbolehkan 29 hari sebelum hari pencoblosan. Oleh karena itu, KPU Lampung diminta untuk meninjau kembali keputusan KPU Kota Metro agar proses Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. Hermansyah, Kordiv Hukum KPU Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI, meskipun draf keputusan tersebut sudah ada di divisi hukum. “Jika sudah ada surat resmi, kami akan segera menyampaikannya,” ujarnya.