• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

SAIBETIK–KPU RI memberikan klarifikasi terkait pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro pada Pilwakot Metro.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa hanya pencalonan Qomaru Zaman yang dibatalkan dalam Pilwakot Metro. Pembatalan ini mencabut keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan hanya berlaku bagi calon yang terjerat kasus pidana, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam hal ini, hanya Qomaru Zaman yang menjadi narapidana, sementara pasangannya, Wahdi, tetap sah sebagai calon Wali Kota.

BeritaTerkait

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

“Dalam undang-undang, pembatalan hanya berlaku bagi calon yang terlibat kasus pidana,” ujar Idham Holik.

Namun, meski Qomaru Zaman dibatalkan, partai pengusung tidak dapat menggantinya dengan calon lain. Pergantian calon hanya diperbolehkan 29 hari sebelum hari pencoblosan. Oleh karena itu, KPU Lampung diminta untuk meninjau kembali keputusan KPU Kota Metro agar proses Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. Hermansyah, Kordiv Hukum KPU Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI, meskipun draf keputusan tersebut sudah ada di divisi hukum. “Jika sudah ada surat resmi, kami akan segera menyampaikannya,” ujarnya.

 

Tags: KPU RIPembatalan PencalonanPilkada MetroQomaru Zamanwahdi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Next Post

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

Next Post
KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Ketua PPP Garut Dituduh Tak Aspiratif, Kader Beralih Dukungan ke Paslon Lain

Ketua PPP Garut Dituduh Tak Aspiratif, Kader Beralih Dukungan ke Paslon Lain

MUI: Golput Dilarang dalam Islam

MUI: Golput Dilarang dalam Islam

Viral, Empat Kades di Sulsel Terbukti Dukung Paslon Pilkada

Viral, Empat Kades di Sulsel Terbukti Dukung Paslon Pilkada

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved