• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU RI Pastikan Paslon Utayoh Dapat Ikut Pilkada Fakfak 2024

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
KPU RI Pastikan Paslon Utayoh Dapat Ikut Pilkada Fakfak 2024

SAIBETIK—Komisioner KPU RI, Idham Kholid, memastikan pasangan calon (paslon) Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) dapat mengikuti Pilkada Fakfak 2024. Keputusan ini menyusul pembatalan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya mendiskualifikasi paslon tersebut.

Idham menjelaskan, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak terkait diskualifikasi paslon nomor urut 1, Utayoh, setelah rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menyatakan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan tersebut, status paslon Utayoh kini dikembalikan, dan mereka dapat melanjutkan kontestasi pilkada. “Sejak 19 November 2024, pasangan calon ini telah dipulihkan hak politiknya,” kata Idham.

Idham menegaskan, KPU RI memiliki kewenangan final dalam menentukan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 10 UU Pilkada. KPU RI menilai bahwa KPU daerah melakukan diskualifikasi tanpa mempertimbangkan pertimbangan hukum yang matang. “Putusan MK yang menyatakan pembatalan calon bertentangan dengan ketentuan,” ujar Idham.

BeritaTerkait

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

Sebelumnya, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak yang terbit pada 2 November 2024. Keputusan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu RI dan diteruskan ke Bawaslu Papua Barat.

Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa paslon Utayoh telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 terkait larangan pergantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan oleh petahana. Utayoh diduga mengganti pejabat penting seperti Kepala Badan Perencanaan dan Kepala Sekretariat Distrik Fakfak Barat setelah penetapan dirinya sebagai calon.

Selain itu, paslon Utayoh juga dilaporkan melakukan berbagai kegiatan yang dilarang, termasuk pengangkatan honorer dan program-program yang dianggap menguntungkan paslon petahana.

Idham juga menyebutkan bahwa KPU RI tengah menindaklanjuti pembatalan pencalonan pasangan Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro. Pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilihan, dan langkah selanjutnya akan segera diambil oleh KPU RI.

Tags: KPU RIPaslon UtayohPilkada Fakfak 2024
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Luncurkan Program “Bhatani” untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Ribuan Pendukung Paslon 02 Meriahkan Kampanye Akbar di Talang Padang

Next Post
Ribuan Pendukung Paslon 02 Meriahkan Kampanye Akbar di Talang Padang

Ribuan Pendukung Paslon 02 Meriahkan Kampanye Akbar di Talang Padang

Rincian Bobot Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Rincian Bobot Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Persiapkan Tes SKB CPNS 2024: 20 Hal yang Harus Diketahui

Persiapkan Tes SKB CPNS 2024: 20 Hal yang Harus Diketahui

Benarkah Banyak Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Kemenag Dibatalkan Kelulusannya?

Benarkah Banyak Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Kemenag Dibatalkan Kelulusannya?

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tawa & Kebersamaan Warnai HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

Tawa & Kebersamaan Warnai HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

20/08/2025
Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Hak Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Hak Rakyat

20/08/2025
Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

20/08/2025
PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

20/08/2025
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved