• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sempat menimbulkan polemik dalam Pemilihan Wali Kota Metro (Pilkawali Metro). Keputusan tersebut terkait dengan diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, yang sebelumnya diputuskan oleh KPU Metro.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa hanya Qomaru Zaman yang didiskualifikasi karena berstatus sebagai narapidana. Sementara itu, Wahdi Siradjuddin tetap sah untuk melanjutkan pencalonannya sebagai peserta Pilkada. Keputusan ini, kata Idham, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, diskualifikasi hanya berlaku bagi calon yang berstatus terpidana.

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku untuk individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham yang dilansir dari Kompas.id.

BeritaTerkait

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

Idham juga menegaskan bahwa perubahan calon atau pasangan calon tidak dapat dilakukan pada tahap ini, mengingat surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan. “Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 tersebut. “Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Proses pemilu harus berjalan sesuai ketentuan, karena surat suara sudah dicetak,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait keputusan ini.

Tags: KPU MetroKPU RIPaslon Pilkada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bojan Hodak: Status Juara Bertahan Membebani Persib

Next Post

30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

Next Post
30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

Kecamatan Tanjungraja dan Abung Surakarta Dinilai Rawan Konflik Pilkada

Kecamatan Tanjungraja dan Abung Surakarta Dinilai Rawan Konflik Pilkada

Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved