SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sempat menimbulkan polemik dalam Pemilihan Wali Kota Metro (Pilkawali Metro). Keputusan tersebut terkait dengan diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, yang sebelumnya diputuskan oleh KPU Metro.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa hanya Qomaru Zaman yang didiskualifikasi karena berstatus sebagai narapidana. Sementara itu, Wahdi Siradjuddin tetap sah untuk melanjutkan pencalonannya sebagai peserta Pilkada. Keputusan ini, kata Idham, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, diskualifikasi hanya berlaku bagi calon yang berstatus terpidana.
“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku untuk individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham yang dilansir dari Kompas.id.
Idham juga menegaskan bahwa perubahan calon atau pasangan calon tidak dapat dilakukan pada tahap ini, mengingat surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan. “Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 tersebut. “Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Proses pemilu harus berjalan sesuai ketentuan, karena surat suara sudah dicetak,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait keputusan ini.