SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon kepala daerah (cakada) terpilih dalam Pilkada Mesuji 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Mesuji, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Elfianah – Yugi Wicaksono, tercatat sebagai peraih suara terbanyak. Namun, meski begitu, Paslon tersebut belum dapat dipastikan sebagai cakada terpilih hingga adanya keputusan dari MK.
Ketua KPU Mesuji, Samingan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penetapan paslon terpilih masih menunggu hasil putusan dari MK. “Kami masih menunggu keputusan MK ke KPU RI terkait penetapan paslon terpilih,” ujar Samingan.
Keputusan ini diambil untuk memastikan tidak adanya sengketa hukum yang mungkin timbul terkait Pilkada, termasuk di Mesuji. Setelah MK memberikan keputusan, KPU Mesuji dapat melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara di Pilkada serentak.
“Keputusan dari MK menjadi dasar kami untuk melakukan penetapan,” tambah Samingan. Ia menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum penetapan resmi dilakukan.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Mesuji dapat segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, KPU Mesuji telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024.***