SAIBETIK–KPU Lampung menegaskan bahwa hanya ada tiga lembaga survei yang terdaftar secara resmi di KPU.
Menanggapi maraknya lembaga survei yang merilis hasil survei yang dinilai bisa mempengaruhi opini publik, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Lampung, Dedi Fernando, menyebutkan bahwa hanya ada tiga lembaga survei yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh KPU Lampung. Ketiganya adalah Rakata, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Indikator.
“Untuk lembaga survei yang melakukan jajak pendapat quick count yang terdaftar di KPU Lampung ada tiga: Rakata, LSI, dan Indikator,” ujar Dedi Fernando.
Selain itu, Dedi juga menyampaikan bahwa terdapat enam lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar. Mengenai lembaga survei dan pemantau yang tidak terdaftar, ia menegaskan bahwa setiap hasil survei yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab penuh masing-masing lembaga yang bersangkutan.