• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

Sava Mentari by Sava Mentari
26/11/2024
in POLITIK
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Calon Bupati Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, melalui kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi akibat dianulirnya keputusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho, menjelaskan bahwa keputusan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir diskualifikasi tersebut bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak.

Dugaan Pelanggaran Bermula dari Laporan ke Bawaslu

BeritaTerkait

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu Sejak Dini, Sosialisasi Lewat Upacara di MAN 1 Pesisir Barat

KPU Lampung Selatan Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih 2025

Pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Bawaslu Fakfak kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak melalui rapat pleno menetapkan Keputusan 2668/2024 yang menyatakan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom didiskualifikasi. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh KPU Papua Barat melalui Keputusan 319/2024.

“Padahal, menurut UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), rekomendasi Bawaslu bersifat wajib untuk dilaksanakan,” tegas Janses.

Penonaktifan Komisioner KPU Fakfak

Selain itu, Janses juga Omenyoroti kebijakan KPU RI yang tiba-tiba menonaktifkan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak. Langkah ini dianggapnya sarat kepentingan tertentu dan melanggar administrasi.

Karena itu, Janses melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Harapan untuk Pemilu yang Jurdil

Janses berharap DKPP dan Bawaslu segera memeriksa KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI agar proses Pilkada di Fakfak dapat berlangsung jujur dan adil (jurdil). “Kami ingin memastikan pemilihan kepala daerah di Fakfak bebas dari intervensi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” pungkasnya.

Tags: BawasluKPUPapua BaratPilkada Fakfak
ShareTweetSendShare
Previous Post

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

Next Post

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Next Post
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Striker Vietnam Yakin Timnas Bisa Raih Final Piala AFF 2024

Striker Vietnam Yakin Timnas Bisa Raih Final Piala AFF 2024

Pesan Beto Goncalves untuk Armando Oropo yang Dipanggil Timnas Indonesia

Pesan Beto Goncalves untuk Armando Oropo yang Dipanggil Timnas Indonesia

Hansi Flick Tersanjung atas Pujian Lionel Messi untuk Performa Barcelona

Hansi Flick Tersanjung atas Pujian Lionel Messi untuk Performa Barcelona

Penyerang Vietnam Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Menang ASEAN Cup 2024

Penyerang Vietnam Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Menang ASEAN Cup 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

18/08/2025
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved