SAIBETIK – Menanggapi polemik terkait maskot Pilkada yang diluncurkan bersama jingle Pilkada 2024 oleh KPU Kota Bandar Lampung pada Minggu, 19 Mei 2024 di Bundaran Gajah Tugu Adipura, Pelaksana Harian Ketua KPU, Hamamii, menyampaikan permohonan maaf.
Berikut penjelasan Plh Ketua KPU Kota Bandar Lampung melalui siaran pers yang diterima pada Selasa, 21 Mei 2024:
KPU Kota Bandar Lampung telah menyelenggarakan lomba Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tema kearifan lokal, terbuka untuk masyarakat umum. Pengumuman lomba dilakukan pada 26 Maret 2024 melalui pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kota.
Penetapan maskot dan jingle menggunakan metode penjurian dengan juri dari unsur akademisi, seniman, dan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada 4 April 2024.
Penilaian materi lomba didasarkan pada beberapa indikator: karakteristik dan keindahan gambar, kesesuaian filosofi dengan gambar, kreativitas informatif yang mengusung tema Pilkada, ciri khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung, dan komunikatif dalam mencantumkan logo/atribut KPU. Lomba maskot diikuti oleh 17 peserta dan lomba jingle oleh 11 peserta. Dewan juri menetapkan Rudi sebagai juara I lomba maskot, Cholid Munir sebagai juara II, dan Hari Saputra sebagai juara III.
Maskot Pilkada berbentuk kera yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung, memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan dengan ajakan Ayo Bandar Lampung Kita Memilih dipilih berdasarkan beberapa alasan: kera merupakan fauna resmi kota Bandar Lampung, dan penggunaan tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung.
Karena polemik tersebut, Hamami menyampaikan permohonan maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan kain tapis pada maskot dianggap tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung. Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, ataupun melecehkan masyarakat adat Lampung.
KPU Kota Bandar Lampung akan menghentikan penggunaan maskot tersebut hingga dilakukan perubahan atau perbaikan desain, khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung, setelah mempertimbangkan masukan dan saran dari para pihak, khususnya Lembaga Adat Lampung.***