SAIBETIK InsidePolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat pejabat di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan fantastis, mencapai Rp5,4 triliun, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Publik pun berspekulasi bahwa pejabat tersebut adalah selebritas Raffi Ahmad.
Pejabat yang dimaksud termasuk dalam kategori khusus, yaitu mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang menyatakan bahwa angka sementara yang tercatat untuk pejabat ini adalah Rp5,4 triliun.
“Untuk pejabat kategori khusus yang baru diangkat, saya melihat angkanya sementara sebesar Rp5,4 triliun,” ujar Pahala.
Sementara itu, pejabat kategori reguler—mereka yang sebelumnya sudah berpengalaman dalam jabatan negara—mencatatkan harta kekayaan tertinggi sebesar Rp2,6 triliun. Rata-rata harta kekayaan pejabat reguler tercatat mencapai Rp187 miliar, sedangkan rata-rata pejabat kategori khusus lebih tinggi, yakni Rp227 miliar.
“Paling tinggi di kategori reguler ada yang mencapai Rp2,6 triliun,” tambah Pahala. “Rata-rata pejabat reguler memiliki harta sekitar Rp187 miliar, sedangkan kategori khusus rata-rata memiliki harta sebesar Rp227 miliar.”
Pahala Nainggolan memastikan bahwa seluruh data LHKPN akan diumumkan dalam waktu dekat, dengan janji bahwa pengumuman lengkap akan tersedia dalam seminggu hingga dua minggu ke depan.
“Semua data LHKPN akan segera diumumkan,” kata Pahala.
Sebelumnya, KPK mencatat bahwa hingga Selasa (21/1/2025), sebanyak 123 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN mereka sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tiga bulan setelah pelantikan.
“Berdasarkan data yang kami himpun pada pagi hari ini, 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada 21 Januari 2025,” jelas Pahala.
Namun, satu staf khusus, Tina Talisa, belum melaporkan LHKPN-nya karena baru dilantik pada 6 Desember 2024. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan untuknya adalah 6 Maret 2025.
“Belum ada laporan dari satu stafsus (Tina Talisa) karena baru dilantik pada 6 Desember, dan batas pelaporan untuknya adalah 6 Maret 2025,” ungkap Pahala.
Dari 123 pejabat yang telah melapor, terdapat dua kategori pelapor. Kategori pertama adalah pejabat reguler, yang terdiri dari 65 orang yang sudah pernah menjabat sebelumnya. Kategori kedua adalah pejabat kategori khusus, yang berjumlah 58 orang, yang kini menjabat untuk pertama kalinya.***