SAIBETIK- KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemanggilan Megawati bisa dilakukan jika penyidik merasa keterangan dari mantan Ketua KPU, Arief Budiman, yang menyebutkan tanda tangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku diperlukan untuk memenuhi unsur-unsur dalam penyidikan.
“Jika penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan),” kata Tessa saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Megawati.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena kepentingan lain. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidikan. Jadi tidak keluar dari situ,” ujar Tessa.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F. Kedua tersangka baru tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meski belum merinci jumlah pastinya.
Kasus ini terus berkembang dan akan menjadi sorotan dalam beberapa minggu ke depan.***