• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Melda by Melda
28/12/2024
in POLITIK
KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

SAIBETIK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan mengenai penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Menurut Setyo, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan kecukupan bukti yang mendukung.

“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang penetapan tersangka dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti. Penyidik merasa lebih yakin dengan bukti-bukti yang ditemukan,” ujar Setyo dalam keterangan pers.

Setyo menambahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah rangkaian pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, yang akhirnya menghasilkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

BeritaTerkait

Lapor ke KPK, FML Kawal Dugaan Eksploitasi Air PDAM Limau Kunci hingga Tuntas

Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Survei Integritas KPK 2024, Tunjukkan Komitmen Tata Kelola Bersih

“Bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan telah menguatkan keyakinan kami, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kedeputian Penindakan, proses ini kemudian menghasilkan keputusan untuk menerbitkan sprindik penyidikan,” lanjut Setyo.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijerat bersama Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto dan Harun terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, untuk memastikan Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, serta seorang swasta bernama Saeful.

Wahyu Setiawan dan dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan, dengan Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam buron.***

Source: MELDA
Tags: Hasto KristiyantoJelaskan Alasan PenetapanKPKSebagai Tersangka
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

Next Post

Pasca Pengumuman Hasil Integrasi Nilai CPNS, Ini Jadwal Pengumuman Akhir

Next Post
25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pasca Pengumuman Hasil Integrasi Nilai CPNS, Ini Jadwal Pengumuman Akhir

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Bagi yang Lolos! Simak Detail Jadwal Tahap Pemberkasan CPNS 2024 yang Dimulai Januari 2025

Tips Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Berikan Saran Jelang Tahun Baru

Tips Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Berikan Saran Jelang Tahun Baru

Meriah dan Spektakuler: Ribuan Peserta Padati Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi

Meriah dan Spektakuler: Ribuan Peserta Padati Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Simak! Dua Faktor Penentu Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved