SAIBETIK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan mengenai penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Menurut Setyo, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan kecukupan bukti yang mendukung.
“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang penetapan tersangka dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti. Penyidik merasa lebih yakin dengan bukti-bukti yang ditemukan,” ujar Setyo dalam keterangan pers.
Setyo menambahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah rangkaian pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, yang akhirnya menghasilkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
“Bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan telah menguatkan keyakinan kami, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kedeputian Penindakan, proses ini kemudian menghasilkan keputusan untuk menerbitkan sprindik penyidikan,” lanjut Setyo.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijerat bersama Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto dan Harun terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, untuk memastikan Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, serta seorang swasta bernama Saeful.
Wahyu Setiawan dan dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan, dengan Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam buron.***