Komisi II DPRD Pringsewu Desak Bupati Evaluasi Kinerja BUMD
PRINGSEWU – Komisi II DPRD Pringsewu mendorong Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama BUMD dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Gedung DPRD, Rabu (12/3/2025).
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Hj. Mastuah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, ditemukan adanya tumpang tindih program kerja antara Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan RKA BUMD, terutama dalam pengelolaan pasar yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu tahun 2025.
Tiga Langkah Evaluasi BUMD
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi I, Komisi II, serta beberapa instansi terkait seperti Bagian Hukum, Inspektorat, Ekonomi dan Pembangunan (Ekubang), Bapenda, BPKAD, serta Koperindag UMKM, DPRD Pringsewu merekomendasikan tiga langkah evaluasi terhadap BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera:
- Evaluasi RKA BUMD 2025 – Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa RKA yang diajukan tidak berpotensi menyebabkan kerugian bagi BUMD.
- Pembentukan Tim Sinkronisasi – DPRD mengusulkan pembentukan tim kecil untuk menyelaraskan bisnis inti (core business) BUMD dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
- Pengkajian Ulang Gaji dan Operasional – Jika BUMD mengalami kerugian, maka skema penggajian dan operasional harus dikaji ulang agar tidak membebani keuangan daerah lebih dari pendapatan yang dihasilkan oleh BUMD tersebut.
Mastuah menegaskan bahwa apabila BUMD terus mengalami kerugian signifikan dan tidak mampu beroperasi secara efektif serta efisien, maka opsi penghentian operasional harus dipertimbangkan demi keberlanjutan keuangan daerah.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan BUMD dapat lebih berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha yang profesional dan transparan.***