SAIBETIK – Keberadaan penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah masih kurang dikenal oleh masyarakat. Minimnya pemahaman terkait layanan, alamat kantor, serta tugas pokok dan wewenang penghubung KY menjadi salah satu penyebabnya. Bahkan, penghubung KY di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., dalam Seminar Edukasi Publik di Universitas Muhammadiyah Metro pada Kamis, 5 September 2024. Menurut Penta, peran penghubung KY sebenarnya sangat strategis dalam menunjang tugas utama KY, namun sayangnya terbatas pada penerimaan laporan masyarakat dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses tindak lanjut.
“Peran penghubung KY sangat penting dalam mendukung tugas KY, namun mereka hanya sebatas menerima laporan dan meneruskannya ke KY pusat. Ini menyebabkan birokrasi yang panjang dan lambat. Selain itu, penghubung KY berada di bawah Sekretariat Jenderal, yang bertentangan dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Penta Peturun.
Penta menekankan perlunya optimalisasi peran penghubung KY agar lebih efektif dalam menjalankan fungsinya. “Kedudukan yang lebih kuat dan wewenang yang lebih jelas dapat membantu penghubung KY dalam menjalankan tugas dengan lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Penta menjelaskan beberapa tugas penghubung KY, antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim, melakukan verifikasi laporan secara tertutup, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., yang juga menjadi pemateri dalam seminar tersebut, menyampaikan pandangannya dari sudut akademis mengenai penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, setiap masalah hukum harus dilihat secara menyeluruh agar mencapai kesimpulan yang benar.
“Penegakan sistem hukum positif harus selalu mengedepankan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam setiap proses penanganan perkara,” tegas Dr. Edi Ribut.
Seminar Edukasi Publik tersebut dipandu oleh moderator Setiadi Rosasy, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro, Zoya Haspita, S.H., M.H., serta Koordinator Penghubung KY Wilayah Lampung, Indra Firsada, S.H., M.H.***