• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kenaikan PPN 12 Persen: Jokowi Dinilai Sebagai Pemrakarsa, PDIP dan Gerindra Saling Sindir

Melda by Melda
26/12/2024
in POLITIK
Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

SAIBETIK – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menanggapi pernyataan elite Partai Gerindra yang menyebut ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dolfie menegaskan bahwa inisiatif UU HPP berasal dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“UU HPP adalah inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. Seluruh fraksi di DPR menyetujui pembahasan atas usulan pemerintah tersebut,” kata Dolfie, yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.

Proses Pengesahan UU HPP
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP disahkan pada 7 Oktober 2021 dengan dukungan delapan fraksi partai di DPR RI. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. UU ini berbentuk Omnibus Law yang mengubah ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mencakup aturan tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

BeritaTerkait

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

PDIP Desak Prabowo Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Dalam UU HPP, pemerintah diberi kewenangan untuk mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, sesuai Pasal 7 Ayat (3). Tarif PPN yang ditetapkan dalam UU HPP adalah 12 persen, mulai berlaku pada 2025.

“Pemerintah dapat menaikkan atau menurunkan tarif tersebut sesuai kondisi perekonomian nasional, tetapi harus mendapat persetujuan DPR,” jelas Dolfie.

Kritik dan Saran Terkait Kenaikan PPN
Dolfie menekankan bahwa kenaikan tarif PPN perlu didukung oleh kondisi ekonomi yang baik, termasuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penghasilan masyarakat.

“Jika pemerintahan mendatang, seperti di bawah Prabowo Subianto, tetap ingin menaikkan PPN menjadi 12 persen, harus diimbangi dengan perbaikan signifikan dalam pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gerindra Pertanyakan Sikap PDIP
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, menyoroti sikap PDIP yang kini menolak rencana kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, PDIP terlibat dalam proses pembuatan UU HPP, bahkan memimpin Panja saat itu.

“Saat paripurna, kader PDIP tiba-tiba menyatakan penolakannya terhadap PPN 12 persen. Ini membuat banyak anggota DPR heran,” ungkap Saraswati.

Ia juga mempertanyakan alasan PDIP baru sekarang menunjukkan penolakan, padahal partai tersebut memiliki andil besar dalam pengesahan UU HPP.

“Kalau memang menolak, kenapa tidak sejak mereka memimpin Panja UU ini? Jujur saja, banyak yang hanya bisa tersenyum dan menggelengkan kepala,” tambahnya.

Dinamika Politik dan Implikasi Kebijakan
Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen terus menjadi perdebatan di kalangan elit politik. Saling tuding antara PDIP dan Gerindra mencerminkan dinamika politik menjelang pelaksanaan aturan tersebut pada 2025. Masyarakat berharap kebijakan ini dapat disertai dengan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.***

Source: MELDA
Tags: Jokowi Dinilai Sebagai PemrakarsaKenaikan PPN 12 PersenPDIP dan GerindraSaling Sindir
ShareTweetSendShare
Previous Post

APBN Lampung Defisit Rp20,80 Triliun, Belanja Negara Melonjak di 2024

Next Post

Gugatan Hasil Pilkada di MK: Wilayah Indonesia Timur Mendominasi

Next Post
Wamendagri Pastikan Tidak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

Gugatan Hasil Pilkada di MK: Wilayah Indonesia Timur Mendominasi

Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

Komisi II DPR Tegaskan Keinginan Pertahankan KPU dan Bawaslu sebagai Lembaga Permanen

Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu untuk Wujudkan Keterwakilan Perempuan yang Nyata

Polda Lampung Imbau Pengelola Pantai Perketat Aturan Berenang Akibat Cuaca Ekstrem

Polda Lampung Imbau Pengelola Pantai Perketat Aturan Berenang Akibat Cuaca Ekstrem

54 Anggota BPD Kabupaten Bungo Studi Tiru ke Desa Hanura Pesawaran  

54 Anggota BPD Kabupaten Bungo Studi Tiru ke Desa Hanura Pesawaran  

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved